RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan jawaban atas tudingan mahasiswa serta maraknya pemberitaan pada media elektronik terkait Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 17 Miliar yang dianggap tidak jelas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.
Menurutnya nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," jelas Kepala Bapenda Arif Maulana, saat dijumpai diruangan kerjanya, Jum'at (17/4/2023).
Lebih jauh dijelaskan, penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi. Sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor .
contohnya permainan ATV dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju, timezone) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil.
Pihak Bapenda menilai, Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.
Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Diketahui sebelumnya, tudingan itu bahwa PAD 17 Milyar yang tidak jelas sumbernya itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para Anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.
Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah Rapat Paripurna DPRD sehingga sempat mengganggu jalannya acara.
Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.