Selasa,  16 April 2024

Modus Hakim Jual Beli Pasal, Tergantung Kuat-Kuatan Cuan 

RN/NS
Modus Hakim Jual Beli Pasal, Tergantung Kuat-Kuatan Cuan 
Ilustrasi

RN - Menko Polhukam Mahfud Md kembali membongkar modus para hakim. Kata dia, ada hakim melakukan jual-beli pasal. 

Dia menyebut hal tersebut biasa dilakukan oleh para hakim yang tidak berintegritas. Jual beli pasal tergantung kuat-kuatan cuan. 

"Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023).

BERITA TERKAIT :
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Mahfud menyebut praktik jual beli pasal itu lah yang sering menyebabkan terjadinya perbedaan keputusan antara para hakim, pengacara, hingga jaksa. Dia menyebut saat ini lah terjadi kuat-kuatan antara para penegak hukum.

"Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," ucap dia.

Selain itu, Mahfud mengatakan, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.

"Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. Pak Rocky Gerung berperkara dengan saya lawannya Pak Bagir. 'Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang aja Pak oke kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh'. 'Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir. Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?' Kalau orang tidak punya integritas," tuturnya.

Apa benar? Ya benar, nyatanya hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya, belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika ditangkap ya terbukti mengadu," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi peradilan. Mahfud pun menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam putusan hakim. Karena itu, sekali lagi Mahfud bicara pentingnya integritas hakim.

"Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum," kata Mahfud.
 

#Hakim   #MA   #KPK