RN - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere menilai apa yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri yang memastikan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta masih terus dilanjutkan hanya pernyataan formal untuk pemberitaan.
"KPK masih plintat-plintut untuk menegaskan status kasus Formula E," tegas Rere, hari ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus itu hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dan Ali menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu.
BERITA TERKAIT :Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1
"Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dikatakannya, dari cerita Menkopolhukam, ketika KPK curhat soal Formula E, yang mempertimbangkan ekses soal politik itu adalah lembaga antirasuah itu sendiri. Padahal, lanjut dia, kasus Formula E itu sudah jelas pelanggaran hukum bahkan ada audit BPK-nya, sehingga jelas mens rea-nya, dan jelas harus segera naik penyidikan.
"Nah harusnya itu yang perlu dijelaskan KPK secara tegas. Katanya tidak terpengaruh kekuasaan atau politik apapun, tapi kok ada gertak politik jadi ciut?," ujarnya.
"Baiknya KPK jangan retoris melulu. Masyarakat mulai gerah dan meragukan kesanggupan KPK menangani kasus ini," ucap Rere lagi.
Rere juga mempersilahkan jika publik memilih jalan gerakan ekstraparlementer turun kejalan untuk mendesak KPK agar lebih serius menangani proses Formula E tersebut.
"Publik punya hak mengingatkan dan meluruskan kerja KPK. Tapi harusnya cukup amanah UU dan kebenaran yang mempressure KPK," pungkasnya.