RN - Dana bantuan pemerintah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) diduga tidak dinikmati debitur perumahan bersubsidi. SBUM yang seharusnya didapatkan oleh debitur sebesar Rp 4 Juta dari Pemerintah untuk meringankan uang muka malah tak dirasakan sama sekali manfaatnya.
Hal ini terungkap dari adanya pengaduan
Eko Budi Saputro, salah seorang debitur Perumahan Taman Kasablanka Indah (TKI) beralamat di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, SBUM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditengarai beberapa penghuni perumahan diduga diselewengkan oknum tertentu.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
“Bantuan subsidi uang muka yang diberikan negara, sepertinya tidak sampai ke kami. Alasannya kami bayar uang muka sesuai dengan apa yang disampaikan developer," kata Eko, Rabu (29/3/2023).
Ia menceritakan, ketika melakukan akad dengan developer, dirinya membayar penuh uang muka sesuai kesepakatan pengembangan sebesar Rp 30 Juta.
Namun, kata dia, ketika menandatangani berkas akad, dirinya kaget disodorkan selembar surat standing instruction (perintah pemindahbukuan) terkait dana SBUM.
"Saya disodorkan surat tersebut untuk ditandatangani yang mana kata pengembang itu salah satu syarat agar akad saya diterima oleh BPN," jelasnya.
Ia tidak membantah bahwa uang tersebut sempat masuk ke rekeningnya, namun pada saat itu juga langsung di debet. "Uang itu masuk ke rekening kita namun langsung diambil kembali oleh Bank," tegasnya.
Dirinya mengancam akan membawa persolan tersebut keranah hukum bila hak dari pada dirinya dan debitur yang diberikan negara tidak dipulangkan. "Kami berencana membawa persoalan ini keranah hukum,” ucapnya.
Ditempat terpisah Asih, staf subsidi BTN ketika ditanya terkait SBUM yang belum dinikmati debitur, ia justru menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Alasannya, belum ada perintah dari pimpinan pusat untuk menjawabnya persoalan tersebut. "Kami tidak bisa menjawab karena belum ada perintah dari pimpinan pusat," kata Asih, singkat diruang kerjanya.
Selain itu, Fahmi, salah satu pengembang saat dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan penyelewengan dana SBUM.
“Kami tidak melakukan penyelewangan, dan hal itu sudah saya klarifikasi dengan pihak BTN terkait aduan warga,” jawabnya singkat kepada wartawan sebagaimana dikutip dari salah satu media online Bekasi.