RN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak membantah adanya kelakuan anak buahnya yang bergaya tajir dan pamer mewah. Dia akan membuat Instruksi Gubernur (Ingub).
Ingub tersebut untuk melarang pejabat Pemprov DKI untuk memamerkan harta kekayaan. HBH sapaan akrab meminta semua pejabat hidup sederhana.
Sumber di Inspektorat DKI menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa pejabat yang menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Para pejabat itu lagi dalam pemeriksaan.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah?
Kabar beredar pejabat yang sering menampilkan gaya mewah ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau lebih dikenal dengan dinas pajak.
Selain itu ada juga di Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Di dinas ini, disebut-sebut juga menjadi badan yang gurih karena sering membuat acara seremonial.
HBH mengaku sedang membahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) terkait peraturan Ingub tentang larangan bagi pejabat Pemprov DKI untuk memamerkan harta kekayaan. Ia meminta semua pejabat hidup sederhana.
"Sudah, lagi dibahas sama Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (5/4/2023).
Kemudian, ia melanjutkan nantinya Ingub tersebut akan berisi terkait pejabat Pemprov DKI harus hidup sederhana dan sesuai aturan menjadi pejabat di Pemprov DKI. "Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik harus diutamakan, harus bekerja," kata dia.
Saat ditanya kapan Ingub tersebut diterbitkan? Ia menjawab kalau saat ini sedang memprioritaskan terkait mudik lebaran 2023. "Ya nanti satu-satu. Prioritas dulu urusan lebaran," kata dia.
HBH juga menanggapi beredarnya surat invoice yang dipamerkan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi yang menginap di hotel mewah.
Heru mengaku, sudah berkoordinasi dengan Inspektorat DKI Jakarta agar memanggil pejabat yang bersangkutan. "Ya sudah saya sampaikan ke Inspektorat DKI untuk segera panggil pejabat Dinas Perumahan tersebut untuk klarifikasi, mungkin besok," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, terdapat unggahan di akun Twitter @PartaiSocmed terkait bukti invoice menginap Selvy Mandagi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat sebesar Rp 27 juta selama dua hari. "Wah pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI keren juga ya? Nginap di Kempinsky 2 malam habis 27 juta!" kata akun twitter.