Kamis,  02 May 2024

Waras Wasisto Kecam Aksi Bupati Purwakarta yang Menyegel Gereja GKPS

Yud
Waras Wasisto Kecam Aksi Bupati Purwakarta yang Menyegel Gereja GKPS

RN - Waras Wasisto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan mengecam keras penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta lantaran tak berizin pada 1 April 2023 lalu.

Menurut Waras, hak dalam beribadah merupakan amanat Konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh Negara. Jadi, menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.

"Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi manusia didalam konstitusi, dalam hal ini menjalankan ibadah," ujar Waras yang baru saja pulang menjalani Ibadah Umroh di Tanah Suci Mekkah kepada radarnonstop.co, Jum'at (7/3/2023).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Jangan Jago Gombal Jadi Syarat Mutlak PDIP Untuk Calon Kepala Daerah, Kapok Dengan Jokowi & Gibran? 

Selain itu, Waras juga mengaku menyesalkan atas solusi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang mana menawarkan solusi untuk jema'ah GKPS agar menumpang ke gereja lain. Padahal umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.

"Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Didalam Agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda.

Dari peristiwa penyegelan itu, Tokoh PDI Perjuangan Tanah Pasundan tersebut mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, kata dia, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.

"Kita mendesak Pemkab Purwakarta dan jika diperlukan Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan," tegasnya.

Waras berpendapat seharusnya Bupati sebagai seorang Kepala Daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun Agama dan kepercayaannya.

"Seorang Kepala Daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," imbuh Mas Waras - sapaan akrabnya seraya mengakhiri.

#Bekasi   #Waras   #PDIP