RN - Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, SH menjelaskan bahwa kegiatan hari ini sebuah bentuk sosialisasi kita terhadap Cabang Olahraga (Cabor) yang atletnya pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) XIV 2022 kemarin mendapat Medali, baik itu Emas, Perunggu ataupun Perak.
"Jadi yang kita sosialisasikan ini terkait dengan adanya penerimaan apresiasi (bonus) bagi Atlet berprestasi, baik terkait nominalnya, pemotongan pajaknya, teknis pelaksanaan pembagiannya, serta terkait bonus yang menjadi dari apresiasi itu sendiri yang mana Bonus ini dari Pemerintah Daerah," terang Agus kepada radarnonstop.co, Jum'at (7/4/2023).
Seperti yang sudah disepakati bersama tadi, sambung Agus, teman-teman atlet yang berprestasi dan mendapatkan bonus itu nantinya akan dikenakan Pajak yang mana pihak Dinas Pajak Cabang Pratama turut kita hadirkan dan memaparkan besar-besaran adanya pemotongan pajaknya dan Alhamdulillah teman-teman di Cabor mengerti akan hal itu.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Sebagai Wajib Pajak merupakan bentuk dari bagian warga Negara untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dan insyaallah Bonus ini akan kita bagikan pertanggal 10 April atau Senin besok. Secara simbolis nanti dibagikan pada saat usai Upacara di Pemkot Bekasi dan diserahkan langsung oleh Bapak Pltm Walikota. Terkait Bonus tersebut, untuk Emas Rp 200 juta, Perak Rp 45 juta, Perunggu Rp 30 juta bagi atlet yang berprestasi," terangnya.
Ditempat yang sama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat, Asni Zoenrita menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan tadi terkait dengan adanya potongan pajak bagi atlet yang berprestasi mendapatkan bonus itu bentuk progresif, artinya berjenjang.
"Dari nol sampai Rp 60 juta itu dikenakan Pajak 5 persen, dari 60 juta sampai Rp 250 juta itu dikenakan potongan 15 persen, dari 250 juta sampai Rp 500 juta itu dikenakan 25 persen, dari 500 juta sampai Rp 5 milyar itu dikenakan 30 persen dan kebijakan ini tertuang dalam Aturan Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
Asni Zoenrita pun menyampaikan sebuah harapan agar para Atlet yang ada dibawah naungan KONI Kota Bekasi lebih berjaya lagi mendulang prestasi demi nama harum Kota Bekasi dan bonus yang diterima nanti sebagai bentuk penyemangat bagi mereka (para atlet).
"Semoga dipagelaran Sea Games nanti lebih mampu meraih medali terbanyak dan membawa nama besar Kota Bekasi di dunia olahraga," pungkasnya.