Jumat,  29 March 2024

Sapol PP Diem Bae Ya...

Ganjar-Prabowo Perang Spanduk, Atribut Capres Bikin Kumuh DKI 

RN/NS
Ganjar-Prabowo Perang Spanduk, Atribut Capres Bikin Kumuh DKI 
Perang spanduk di DKI.

RN - Atribut capres bikin kumuh. Spanduk dan baliho terpasang serampangan di Jakarta. 

Spanduk terbanyak dari Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Keduanya sudah perang spanduk. 

Lucunya, spanduk yang diduga tidak membayar pajak itu tidak dibersihkan oleh Satpol PP. "Bikin kumuh aja, mana gak bayar pajak," keluh Imron warga Kebayoran, Jaksel, Jumat (28/4). 

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Bapak dua anak itu mengaku, di mana ada Prabowo di situ ada Ganjar. Begitu juga sebaliknya. "Di JPO, pinggir jalan hingga pohon aja dipasang," sindirnya.

Diketahui, Ganjar dan Prabowo bakal bertarung di pilpres. Selain itu, ada juga Anies Baswedan yang diusung NasDem, PKS dan Demokrat. 

Diketahui, atribut kampanye mulai marak bermunculan jelang 2024, meski tahapan pendaftaran capres-cawapres hingga caleg belum resmi dimulai. KPU mengingatkan parpol peserta pemilu untuk mengedepankan sosialisasi dan bukan kampanye.

"Sosialisasi beda sama kampanye. Kalau sosialisasi boleh orang mensosialisasi," kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, di Gedung DPR RI, Rabu (12/4).

Afif mengingatkan, aturan atau PKPU terkait kampanye yang lama masih berlaku, sebab yang baru belum diberlakukan. Ia meminta semua pihak mematuhi larangan yang ada dalam PKPU lama, termasuk soal kampanye.

Sementara masa sebelum kampanye seperti saat ini yang disebut masa sosialisasi, belum diatur dalam PKPU. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye.

"Jadi tetap patokannya di UU dan PKPU kampanye kita yang sudah kita pakai pada pemilu sebelumnya. Karena PKPU kampanye yang baru itu belum dibahas, belum disahkan," terang dia.

Eks Komisioner Bawaslu itu memandang hal-hal yang belum diatur PKPU boleh-boleh saja dilakukan, termasuk sosialisasi.

Sebelumnya, Bawaslu mendorong KPU agar mengatur masa sosialisasi saat ini dalam ketentuan PKPU Kampanye, sehingga pelanggarannya bisa ditindak.