RN - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi, Yusril menduga ada intervensi politik lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Hal itu ia nilai karena hanya memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran terkait dugaan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.
"Saya menyayangkan dan menduga ada intervensi politik atas keputusan KPU yang hanya menjatuhakan sanksi peringatan tertulis dan akan kami lanjutkan proses ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharusnya diberikan sanksi pemecatan terhadap oknum yang diduga melakakukan pemotongan honor pantarli," tegas Yusril, Rabu (10/5/2023).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Lebih lanjut, Yusril pun mengungkapan bahwa ada unsur persekongkolan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang untuk lakukan pemotongan honor.
"Sebab sudah sangat jelas ada unsur persekongkolan jahat yang dilakukan merek (Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pejuang-red), dimana berdasarkan bukti yang kami dapatkan. Ada point didalam Voice Note dari grup Whatsapp apabila Pantarlih keberatan dengan pemotongan tersebut, maka gaji pantarlih akan ditahan dengan waktu yang tidak bisa ditentukan," ungkapnya.