Sabtu,  20 April 2024

Dito Masih Buron, Sang Pacar Nindy Kena Apesnya

RN/NS
Dito Masih Buron, Sang Pacar Nindy Kena Apesnya
Nindy Ayunda.

RN - Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda kena apesnya. Artis ini harus berurusan lagi dengan polisi.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa orang-orang terdekat Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Salah satunya kekasih Dito, Nindy Ayunda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy. Namun, Nindy tak hadir pada panggilan itu.

BERITA TERKAIT :
Dito Terdepak, Juri Ardiantoro Naik Daun Digadang Menteri
Hasto Siap-Siap Mau Disetrum KPK, Soal Kasus Harun Masiku

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Panggilan itu, kata Djuhandhani, dilayangkan dalam kapasitas Nindy sebagai saksi. Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik juga akan melayangkan panggilan kedua terhadap Nindy.

Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain. Namun, kata Djuhandhani, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan Dito.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," imbuhnya.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. "Yang menyembunyikan Dito masih kena pasal juga," terang polisi.