Jumat,  22 November 2024

Aset Diambil, Satgas BLBI Bakal Kena Gugat PT Tjitajam

Bcr
Aset Diambil, Satgas BLBI Bakal Kena Gugat PT Tjitajam
Ist

RN- Penguasaan fisik lahan seluas 538.000 m2 di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sekarang wilayah Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat perlawanan.

PT Tjitajam yang mengklaim pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) menganggap penguasaan lahan tersebut tidak sah dilakukan oleh Satgas BLBI 

"Penguasaan fisik aset properti eks BPPN eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi," terang, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis yang berhasil dikutip wartawan.

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung

Reynold mengatakan, dasar klaim Satgas BLBI terhadap tanah tersebut berupa perjanjian di bawah tangan atau perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, pihak yang terlibat adalah Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hovert Tantular dan PT Mitra Unggulbina Nusa.

Reynold menjelaskan bahwa yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Kanwil Jawa Barat Nomor: 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997, bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Reynold menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu, Reynold telah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor register: 181/Pdt.G2020/PN .Dpk.

“Uang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah SK Kanwil Jawa Barat Nomor: 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997 Bukan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Perlu dijelaskan, klien kami tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan pihak-pihak tersebut,” jelas Reynold Thonak saat dijumpai di ruang kerjanya di seputaran BSD, Kota Tangerang Selatan.

Hasil dari putusan perkara tersebut menunjukkan bahwa gugatan klien Reynold telah dikabulkan dan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 dibatalkan. 

Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencoret atau menghapus SK Kanwil nomor 960 dari daftar barang milik negara dan catatan yang terkait.

“Hasil dari putusan perkara tersebut mengabulkan gugatan klien kami dan membatalkan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998,”bebernya.

“Selain membatalkan perjanjian di bawah tangan, putusan tersebut juga telah memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret atau menghapus SK Kanwil nomor 960 dari daftar barang milik negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Reynold Thonak menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 181/Pdt.G2020/PN.Dpk telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus ini menjadi perdebatan yang kompleks antara pihak Satgas BLBI dan PT Tjitajam. Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset properti dengan tujuan menegakkan hak-hak negara, sementara PT Tjitajam menganggap penguasaan tersebut tidak sah berdasarkan dasar klaim yang digunakan. Putusan pengadilan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil akhir kasus ini.

Pihak-pihak terkait akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan akhir yang dikeluarkan oleh pengadilan nantinya akan menjadi penentu dalam sengketa ini. Masalah ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian aset-aset BLBI dan perlunya proses hukum yang jelas dan adil untuk menyelesaikan sengketa semacam ini.

Informasi yang berhasil dikumpulkan mengungkap bahwa aset yang disita tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) dari PT Bank Central Dagang atau PT Mitra Unggul Bina Nusa, yang kemudian dianggap sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. 

Aset ini telah tercatat sebagai milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, dan saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

#BLBI   #Aset   #Gugat