Jumat,  29 March 2024

Mahfud Md Geleng Kepala Soal LGBT Tidak Boleh Dilarang 

RN/NS
Mahfud Md Geleng Kepala Soal LGBT Tidak Boleh Dilarang 
Ilustrasi

RN - Menko Polhukam Mahfud MD bingung. Dia mendadak jadi viral soal kontroversi LGBT. Ucapannya soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menuai pro dan kontra.

Klarifikasi itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023). 

Mahfud awalnya mempersoalkan sejumlah media massa yang memberitakan ceramahnya dalam sebuah acara di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu. Dia kesal ada berita berjudul: "Mahfud MD: LGBT tidak Boleh Dilarang karena Itu Kodrat Pemberian Tuhan". 

BERITA TERKAIT :
Jubir: Mahfud Teruji Hidup Merakyat, Pernah Kos Area Kuburan
Bukan Hasil Malpraktek, Mahfud Bakal Cundangi Lawan Saat Debat

Mahfud menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan ulang argumentasi DPR dalam proses perancangan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Argumentasi DPR, kata dia, adalah LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga dalam KUHP tidak boleh ada larangan maupun hukuman terhadap orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

"Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (larangan LGBT) tidak masuk (dalam KUHP). Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi, sekarang yang berkembang 'Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang'. Nggak, bukan saya yang bilang," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan akibat muncul berita seperti itu, akhirnya banyak orang yang mengontak dirinya. Orang-orang itu menyatakan tidak setuju dengan pendapat Mahfud tersebut. 

"Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja, kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Ada pula, Mahfud melanjutkan, pihak yang mempertanyakan kepada dirinya mengapa orang LGBT tidak ditangkapi saja karena Indonesia merupakan negara Pancasila. Mahfud lantas menjawab bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan apabila ada larangan LGBT dalam undang-undang. 

"Loh Pak, kok tidak ditangkap, ini kan negara Pancasila? Loh mana undang-undangnya? Menangkap orang itu harus ada undang-undangnya dulu, ini undang-undangnya tidak mau memuat. Beda dengan di Rusia," kata Mahfud. 

Polemik ini bermula ketika Mahfud memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. 

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa melarang karana KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak memuat larangan LGBT. Pasal larangan LGBT tidak ada karena LGBT merupakan kodrat tuhan. 

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud di acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.

Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI itu menyebut, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi, perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.

#LGBT   #MahfudMd   #Homo