RN - Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya banyak masalah. BUMD yang bergerak diperusahaan air bersih ini mendapatkan opini disclaimer.
Opini itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin (29/5/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan memeriksa soal opini tak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.
"Ya nanti kami perdalam (opini BPK RI) melalui Inspektorat DKI," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
BERITA TERKAIT :Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
Bocah Di Jakarta Doyan Main Judol, Cilincing Paling Parah Tuh
Adapun opini disclaimer menandakan BPK RI tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Heru menilai, persoalan PAM Jaya yang disoroti oleh BPK RI telah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya. "Kan ada permasalahan, itu sudah zaman dulu," tutur Heru.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan. Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai. Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.