Sabtu,  20 April 2024

Opini Disclaimer

Borok PAM Jaya Dibeber BPK, Bikin Malu Pj Gubernur DKI Heru

RN/NS
Borok PAM Jaya Dibeber BPK, Bikin Malu Pj Gubernur DKI Heru
Heru di Gedung DPRD DKI saat WTP dari BPK.

RN - Borok Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya dibeber. BUMD yang bergerak diperusahaan air bersih ini mendapatkan opini disclaimer.

Opini disclaimer membuat banyak pihak teriak. Ada desakan agar PAM Jaya dikuras. Opini itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin (29/5/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan memeriksa soal opini tak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.

Pengamat politik Jakarta Adib Miftahul menilai, PAM Jaya harus segara dikuras. Jika tidak maka bisa merusak citra Pemprov DKI Jakarta khususnya Heru Budi Hartono.  

BERITA TERKAIT :
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

Adib melanjutkan, HBH sapaan akrab Heru sebaiknya segera melakukan evaluasi secara ketat kepada PAM Jaya. "Bisa saja jajaran direksi diganti, agar ada penyegaran dan perubahan," terangnya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Seperti diberitakan, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.

Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.

Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai. Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2022. HBH mengatakan opini tersebut menjadi penghargaan tertinggi atas pengelolaan keuangan oleh Pemprov DKI.

Penyampaian opini ini disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023) siang. Opini tersebut dibacakan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.

"Kita telah mendengarkan sambutan yang disampaikan Anggota V BPK RI atas laporan keuangan tahun 2022. Syukur alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022," kata Heru Budi usai penyampaian LHP oleh BPK.

"Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang mantan Wali Kota Jakut ini.

Banyak Masalah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan PAM Jaya Tahun Anggaran 2022.

Sejumlah alasan yang mendasari pemberian opini tersebut. Pertimbangan pertama adalah ada Aset Tetap sampai dengan 1986 (setelah revaluasi) dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada 1997 tercatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi.

Selain itu, pencatatan Aset Tetap kurang memadai. PAM Jaya juga tidak menyajikan atau mengungkap Aset Tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan. Karena itulah, BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.

Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan dinilai tidak produktif dan tidak didukung catatan serta penyimpanan yang memadai. Kemudian tidak pernah dilakukan stock opname, sehingga saldo Persediaan Aset Tidak Produktif senilai Rp 30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, pencatatan hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow. Dan Keempat, pencatatan Utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat, sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Pemeriksaan BPK terhadap aset BUMD DKI Jakarta ini untuk memberikan pendapat atas kewajaran informasi laporan keuangan perusahaan milik daerah.