Kamis,  16 May 2024

Desak Tuntaskan Kasus Formula E, Pengamat: Jangan Sampai KPK Dianggap ‘Amankan’ Pencapresan Anies Baswedan

CR
Desak Tuntaskan Kasus Formula E, Pengamat: Jangan Sampai KPK Dianggap ‘Amankan’ Pencapresan Anies Baswedan
-Net

RN - KPK didesak segera menetapkan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Formula E 2022 yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Begitu dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, jangan sampai politik Indonesia rusak karena proses hukum kasus calon Presiden 2024 mangkrak.

Diketahui, Anies Baswedan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berniat mengikuti kontestasi pada pilpres 2024.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

“Jangan sampai KPK dianggap bisa diintervensi atau dimanfaatkan oleh pihak yang tersangkut dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Dia tak ingin, ada calon presiden yang kotor karena masih memiliki sangkut patut proses hukum di lembaga anti rasuah tersebut,” ujar Fernando Emas, hari ini (31/5/23).

Menurut Fernando, lambannya KPK menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E seolah enggan menuntaskannya. KPK jangan sampai diperalat untuk melindungi Anies Baswedan agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E tidak ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.

“Sehingga kasus tersebut bisa “mangkrak” dan pembiaran karena untuk kepentingan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Fernando membandingkan keberanian Kejaksaan Agung yang menetapkan Menkominfo sebagai tersangka adalah contoh nyata penegakan hukum dijalankan dengan baik dan benar.

“Jangan-jangan keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus-kasus besar sehingga membuat KPK ingin menangani kasus tersebut dan tidak diambil oleh Kejaksaan Agung untuk membuat Anies Baswedan aman,” pungkasnya.