Minggu,  28 April 2024

Mahfud Md Minta Pansel Capim KPK Di-stop, Bisa Jadi Catatan Buruk...

RN/NS
Mahfud Md Minta Pansel Capim KPK Di-stop, Bisa Jadi Catatan Buruk...
Mahfud Md.

RN - Menko Polhukam Mahfud Md meminta panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK distop. Mahfud menyebut pansel capim KPK kini tidak perlu dilanjutkan lagi.

Diketahui, MK sudah memutuskan kalau jabatan KPK diperpanjang. Keputusan MK ini mengundang banyak protes dari aktivis anti korupsi.

Mahfud awalnya menjelaskan pemerintah baru memulai rencana pembentukan pansel capim KPK. Sejumlah diskusi juga telah dilakukan sejak April dan Mei 2023.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Pansel belum dibentuk tapi baru dimulai untuk dibentuk. Mulainya sejak April dan Mei, tapi baru diskusi-diskusi kecil," kata Mahfud kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023).

Di tengah pembahasan untuk pembentukan pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) lalu memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.

Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK yang sedianya berakhir tahun ini kemudian diperpanjang satu tahun ke depan. Mahufd menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan pansel capim KPK.

Menurut Mahfud, pembentukan pansel capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutukan lagi usai pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi. Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya," terang Mahfud.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal sikap pemerintah yang mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ghufron memuji sikap yang diambil Presiden Joko Widodo.

"Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/6).

Jadi Alat Gebuk?

IM57+ Institute yang berisikan eks penyidik KPK mengkritik keras pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai hal itu akan digunakan sebagai alat gebuk politik demi kepentingan pemilu 2024.

"IM57+ Institute sama sekali tidak terkejut dengan keputusan tersebut mengingat kami telah memperingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya potensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Ketua IM57+ M Praswad Nugraha dalam keterangan, Jumat (9/6/2023).

Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Kedua, kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'pengawalan' dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti," tutur dia.

Praswad menilai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk berpotensi membawa masalah lain. Dia kemudian menyinggung pimpinan KPK saat ini bersinggungan dengan masalah etik.

"Ketiga, apabila terjadi, ini bukan hanya mengkhianati semangat reformasi terkait anti korupsi tetapi juga intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain. Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan," jelasnya.

"Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri. Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Praswad meminta tokoh partai politik dan DPR RI mempertimbangkan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

"Keempat, untuk itu, perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukkan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini," jelasnya.