Rabu,  27 November 2024

Ada Anak SD Saat Deklarasi Relawan, Bawaslu Gak Bisa Semprit Ganjar

RN/NS
Ada Anak SD Saat Deklarasi Relawan, Bawaslu Gak Bisa Semprit Ganjar
Siswa SD saat relawan deklarasi Ganjar.

RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum mau bertindak. Wasit pemilu ini mengaku kasus deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang diduga melibatkan siswa sekolah dasar (SD) tak diberikan sanksi.

Bawaslu mengakui ada indikasi melanggar ketentuan pemilu, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Ganjar Pranowo.

"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Relawan Anies Bersatu Dalam Gerakan Kolaborasi Jakarta Deklarasi Dukung Pramono-Rano Di Pilkada 2024

Bagja menjelaskan, kasus ini sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi. Selain itu, penyelidikan atas kasus ini belum tuntas. Kalaupun benar terbukti melanggar ketentuan, sanksi kemungkinan hanya diberikan kepada penyelenggara acara dan pengelola sekolah.

Kegiatan deklarasi relawan Ganjar yang diduga melibatkan siswa itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu. Dalam foto-foto kegiatan itu yang tersebar di media sosial, tampak sejumlah anak berseragam sekolah sedang berbaris di atas panggung dengan latar sebuah spanduk jumbo yang memuat potret Ganjar dan tulisan deklarasi relawan Ganjar.

 Bagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak sekolah, memeriksa pelaksana acara deklarasi, dan juga meminta pendapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Bagja, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. "Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujarnya.

Bagja mengatakan, apabila terbukti melanggar, maka terdapat dua pihak yang bisa dikenai sanksi administratif. Pertama, pengelola sekolah karena memberikan izin acara deklarasi di saran pendidikan. Kedua, penyelenggara acara deklarasi karena membuat kegiatan politik di sarana pendidikan dan melibatkan anak-anak.

Bagja menambahkan, untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut melanggengkan ketentuan atau tidak, pihaknya akan meminta keterangan tambahan ke sejumlah pihak. Setelah penyelidikan rampung, dia akan menyampaikan keterangan lengkap terkait kasus ini.