Sabtu,  23 November 2024

Kasihan, Tanah Warga Gusuran Tol Kunciran-Serpong Tak Dibayar

Fitri
Kasihan, Tanah Warga Gusuran Tol Kunciran-Serpong Tak Dibayar

RADAR NONSTOP - Nasib Saman bin Lisin B. Kunta bersama beberapa keluarga ahli waris lahan dampak pembangunan Tol Kunciran-Serpong sangat malang.

Warga RW 06 Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu belum mendapatkan ganti rugi meski lahan miliknya kini sudah rata.

Hampir berjalan dua tahun, proses ganti rugi atas tanah milik Sarman yang tercatat memiliki luas 174 meter persegi dengan leter C 1020 berjalan alot.

BERITA TERKAIT :
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...

Anehnya, tanah miliknya turut diakui sebagai aset Pemkot Tangsel sebagai jalan lingkungan, sementara Saman mengaku tidak pernah menghibahkan tanahnya menjadi jalan lingkungan.

Untuk kejelasan perkara tersebut,  Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel dalam keterangannya, jalan lingkungan yang merupakan tanah milik Saman tidak tercatat sebagai aset dari Pemkot Tangsel.

"Masih menunggu penjelasan ketua RT/RW, kan saya belum lama jabat di sini ya kan. Dan memang bahwa tanah tersebut merupakan milik pak Saman. Itu secara tertulis juga sudah ditandangani Lurah, saya sebagai lurah yang baru kan mengikuti," kata Rachmat selaku Lurah Perigi, saat ditemui Wartawan di kawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.

Sementara, BPN Kota Tangsel melalui surat resmi bernomor 716/36.07.600/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 ditandatamgani oleh Wartomo selaku Kepala Kantor BPN Tangsel, yang ditujukan kepada kuasa hukum dari ahli waris, pada poin 2 huruf E menerangkan bahwa tanah milik Saman difungsikan secara sosial untuk keperluan umum sehingga tidak dibayarkan.

"Iya memang surat ini dari kita, namun untuk permasalahan teknis silahkan tanya ke Pak Sus saja," singkat Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Tangsel Wahyudi saat ditemui di Kantor BPN Tangsel, Jalan Letnan Sutopo BSD City  kepada wartawan.

Untuk diketahui, menurut informasi sedikitnya ada tiga bidang dari sebelas bidang tanah diwilayah tersebut yang terkena dampak proyek pembangunan Tol Serpong-Kunciran yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak terkait, dengan luas total 3149 meter persegi. 

Disisi lain, PT Adhi Acset Kso. Tbk selaku kontraktor melalui Project Production Managernya Raja Muthia, pada dasarnya tidak ingin mepersulit masyarakat mendapatkan hak nya, bahkan mereka mendorong kepada pihak berwenang untuk segera diselesaikan agar proyek tersebut segera rampung.