Jumat,  22 November 2024

Empat Raperda Mangkarak Di DPRD, Dewan DKI Kerjanya Ngapain?

Bcr
Empat Raperda Mangkarak Di DPRD, Dewan DKI Kerjanya Ngapain?
Net

RN- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mangkrak selama 4 tahun atau hampir satu periode masa jabatan anggota dewan. 

Informasi yang diterima radarnonstop.co Raperda Tata Ruang Wilayah 2030, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok sampai saat ini masih dalam status belum dibahas.

 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Sekretaris Komisi A, Karyatin Subiantoro berharap, agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menyelesaikan tugasnya. 
 

"Menanggapi terkait raperda-raperda yang sampai sekarang belum diselesaikan, kami dari komisi A itu berharap agar segera dari Bapemperda itu menyelesaikan apa yang menjadi tugasnya. Tentu ini juga harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan, karena bagaimanapun Bapemperda sudah bekerja dan perlu mengsosialisasikan apa yang sudah dibahas dalam pembahasan-pembahasan raperda, yang setelahnya akan di paripurnakan," katanya saat ditemui Wartawan di ruang rapat Komisi A, gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023). 
 

Senada dengan Karyatin Subiantoro, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Syarifudin juga menyatakan kelima raperda itu harus segera diselesaikan.

 

"Kalau menjadi program prioritas, harusnya kita harus selesaikan itu sebelum masa jabatan berakhir. Namun, kalau melihat waktunya, mudah-mudahan bisa tercapai raperda-raperda yang empat itu karena sudah lama juga pembahasannya," katanya.

 

Untuk diketahui, keempat Raperda tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 52 tahun 2020, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 95 tahun 2021 dan surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.