Kamis,  31 October 2024

Hoki Para Kades Bak Ketiban Duren, Jabatan Diperpanjang Dan Dapat Duit Pensiun

RN/NS
Hoki Para Kades Bak Ketiban Duren, Jabatan Diperpanjang Dan Dapat Duit Pensiun
Kades saat demo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus.

RN - Kabar gembira untuk kepala desa alias kades. Setelah jabatan diperpanjang kini para kades bakal mendapatkan uang purnatugas atau duit pensiun.

Hal itu terungkap dari draft yang sedang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah menyepakati adanya uang purnatugas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa kepemimpinannya.

"Kita sepakati menyangkut soal dana purna tugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaanlah," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BERITA TERKAIT :
Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun 
Pokir DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Alat Tutup Mulut 

Sementara itu, mengenai besaran uang purna tugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah. "Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujar Supratman.

Sebelumnya, Baleg juga sudah menyepakati usulan dana desa sebesar Rp 2 miliar masuk ke dalam draf revisi UU Desa.

Awalnya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun, empat fraksi di Baleg menolak, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp 2 miliar per desa.

"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa udah bisa merencanakan," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, dalam rapat panitia kerja penyusunan draf revisi UU Desa.

Dengan ditetapkannya angka Rp 2 miliar, desa bisa merencanakan program dan pembangunannya sesuai dengan anggaran yang diterima. Sehingga akan ada keberlanjutan program dalam satu masa kepemimpinan kepala desa.

"Jadi lebih terarah, terukur, dan kemudian itu bisa terkontrol. Jadi saya dari Fraksi Golkar setelah kami keluar sebentar tadi, saya lebih mendukung kepada gagasan dengan ditetapkan nominal 2 miliar," ujar Firman.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari menjelaskan bahwa persentase 15 persen menghadirkan ketidakpastian anggaran bagi desa. Karena, besar atau kecilnya dana desa sebesar 15 persen tentu tergantung dari tinggi atau rendahnya dana transfer daerah.

"Kalau misalkan APBN-nya lagi naik, ya 15 persen udah keburu dipatok dibagi-bagi, 20 persen untuk pendidikan, lalu kemudian 10 persen kalau tidak salah untuk kesehatan. Ini udah keburu dipatok lagi 15 persen untuk dana desa, walaupun nanti ini dibilang dari dana transfer daerah," ujar Desy.

 

#Kades   #Jabatan   #DPR