RADAR NONSTOP - PKS terancam bangkrut. Inilah babak baru konflik partai berlebel dakwah.
Salinan putusan PN Jaksel sudah keluar. Hasilnya, Fahri menang gugatan dan PKS wajib membayar Rp30 miliar.
Fahri lewat kuasa hukum Fahri Hamzah dan memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.
"Waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
BERITA TERKAIT :PKS Mulai Dibenci Di Depok, Imam Tumbang Dan Ahmad Syaikhu Jeblok
RIDHO Menang Di Kota Bekasi, Jago PKS Tepok Jidat
Mujahid mengatakan salinan putusan MA itu sudah diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Dia berharap PKS segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.
"Dalam hal mereka tidak melaksanakan putusan secara sukarela nanti kami akan sampaikan surat ke pengadilan negeri untuk melakukan agar mereka melakukan putusan. Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujarnya.
Mujahid juga menyinggung posisi elite PKS terkait putusan ini. Dia menyebut elite PKS merupakan tokoh politik yang harus memberi contoh kepada masyarakat.