Sabtu,  23 November 2024

4 Juta Anak Muda Terancam Gagal Nyoblos, Kemendagri Jangan Main-Main

RN/NS
4 Juta Anak Muda Terancam Gagal Nyoblos, Kemendagri Jangan Main-Main
Gedung Kemendagri di Jakarta.

RN - Jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 terancam kacau. Sebab, ada empat juta orang yang dipastikan akan gagal memilih atau gak bisa nyoblos.

Mereka rata-rata adalah remaja yang baru akan berusia 17 tahun atau anak muda saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji soal empat juta pemilih Pemilu 2024 untuk mempercepat perekaman KTP-el.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu merupakan pemilih pemula.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Trump Tuding Kamala Harris Akan Bawa AS Perang Dunia Ke-3

Teguh menyebut, dinas dukcapil kabupaten/kota sebenarnya sudah berupaya memermudah perekaman KTP-el bagi para remaja itu dengan cara 'jemput bola', yakni mendatangkan petugas perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah. Petugas melakukan perekaman KTP-el terhadap siswa yang sudah berusia 16 tahun, tapi KTP-el fisiknya baru akan diserahkan saat mereka berusia 17 tahun.

"Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP-el di sekolah. Dari sekian juta orang itu sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskannya sampai pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024," kata Teguh kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Teguh menyebut, untuk mempercepat proses perekaman KTP-el kepada pemilih pemula tersebut, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan perekaman di sekolah atau Dukcapil Goes to School. "Nanti setiap mereka yang belum memiliki KTP elektronik yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2023 Insya Allah akan dapat KTP elektronik," kata Teguh.

Teguh mengaku telah menyampaikan solusi pemilih tanpa KTP ini kepada pihak KPU. Dia berharap persoalan pemilih tanpa KTP ini tidak menjadi masalah pada kemudian hari saat hari pemungutan suara.

Pada Senin (3/7/2023), Bawaslu menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.

Bawaslu menyebut, 4 juta pemilih itu tidak akan bisa mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Sebab, Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa ikut mencoblos.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KPU RI memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Dia meminta Ditjen Dukcapil menggencarkan perekaman dengan cara mendatangi setiap rumah pemilih yang belum punya KTP elektronik.