Minggu,  28 April 2024

Bawaslu Kota Bekasi Warning Soal Baleho dan Spanduk, Bacaleg Hati-hati Offside

Yud
Bawaslu Kota Bekasi Warning Soal Baleho dan Spanduk, Bacaleg Hati-hati Offside

RN - Meski belum memasuki masa kampanye, saat ini sudah banyak ditemukan baliho atau spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpampang disetiap sudut Kota Bekasi dan bersifat ajakan untuk memilih.

Bahkan, pola lama masih dipakai, dimana banyak Baliho yang tertancap di pepohonan yang berdampak merusak lingkungan bahkan estetika Kota.

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dengan tegas mengatakan, hal tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

"Jadi kalau pasang baliho atau spanduk yang bersifat ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye tidak boleh, itu melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang tahapan pemilu. Kalau sesuai regulasi, kampanye boleh dilakukan tiga hari sesudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023, dan yang dibolehkan adalah memasang spanduk atau baliho bersifat memperkenalkan diri," tegas Ali, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan pencopotan spanduk atau baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan tindakan teknis seperti pencopotan spanduk dan baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," ujarnya.

Ali menjelaskan kalimat yang dibolehkan berada didalam spanduk hanyalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg), karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT).

"Karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT), maka kalimat yang diperbolehkan ialah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg)," tutupnya.