RN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat saat ini memiliki total Narapidana sebanyak 1823.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Muhamad Susanni mengatakan bahwa narapidana di Lapas Bulak Kapal ada sebanyak seribu delapan ratus dua puluh tiga (1823) orang, sedangkan untuk kapasitas enam ratus tujuh puluhan (670-an).
"Saat ini ada sebanyak 13 narapidana yang dibawah umur dan kasusnya ada yang kenakalan remaja ada juga yang narkoba. Selama mereka masih dalam proses persidangan, mereka kita pisahkan, namun setelah sidang selesai kita mengusulkan untuk dikirim ke Lapas Anak yang ada di Bandung. Namun kita menyesuaikan dengan putusan Hakim, jika ada yang di putus ke Lapas Tangerang ya kita usulkan ke Lapas Anak Tangerang," terang Susanni kepada awak media saat ditemui, Selasa (11/7/2023).
BERITA TERKAIT :Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Disinggung soal kapasitas Lapas Bulak Kapal sudah overload, Muhamad Susanni menjelaskan kemarin kita sudah memindahkan sebanyak 100 tahanan untuk tahap pertama. Selain itu, kita sudah memiliki gedung baru dan sedang menyiapkan pagar darurat supaya salah satu Blok itu bisa kita pergunakan.
"Kalau seluruh Blok itu sudah dibenahi dan siap difungsikan, kapasitas menampungnya bisa sampai 1500 Napi. Saat ini penghuni kamar kurang lebih ada 30 orang untuk idealnya 10-12 orang," terangnya.
Menyikapi tahan Rico, kisah yang viral atas sikap bapaknya, Kalapas Muhamad Susanni menjelaskan pada saat awal tahanan itu masuk sudah dilengkapi dengan surat kesehatan yang lengkap dari Polda Metro Jaya dan kondisi tahanan dalam keadaan sehat.
"Saat diperiksa oleh Dokter kami, dia ada gelaja tiroid. Tapi gejala ini masih bisa ditangani oleh Dokter Lapas. Namun ketika orang tuanya datang, meminta supaya anaknya tersebut dapat berobat keluar. Dan permintaan itu kita teruskan ke Kejaksaan agar bisa berobat keluar, namun saat kita melayangkan surat pengajuan ke Kejaksaan status Tahanannya sudah dialihkan ke Pengadilan Negeri dan besoknya kita layangkan surat pengajuan ke Pengadilan Negeri guna membuat penetapan untuk berobat keluar," ungkap Susanni.
Susanni menjelaskan, Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi memiliki 3 dokter, semua penyakit yang memang masih sanggup ditangani oleh dokter Lapas pastinya ditangani dengan sebaik mungkin. Kecuali kalau memang dalam penyakitnya kita tidak memiliki peralatan medis, misalnya mau rontgen jelas kita tidak memiliki alat tersebut.
Disinggung soal adanya permintaan dari orang tua Rico agar anaknya bisa dibebaskan, Kalapas Susanni menjawab saya tidak mau over, berpolemik. Yang jelas kita tidak akan membebaskan tanpa ada surat resmi dari yang mengajukan penahanan.
"Kita hanya melaksanakan surat dari Kepolisian, Kejaksaan juga Pengadilan Negeri. Jadi itu saya tidak mau berpolemik, itu urusan orang tuanya. Yang jelas kita tidak akan membebaskan tanpa ada surat pembebasan.