RN - Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Satu suara sangat menentukan, oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat memberikan hak pilihnya.
Meskipun pesta demokrasi dilaksanakan di Tahun 2024, hak pilih warga binaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi mesti diperhatikan.
Menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 ini penjelasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Susanni kepada awak media, Selasa (11/7/2023).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Warga binaan kita yang sudah memenuhi syarat sudah kita daftarkan ke Daftar Pilih Sementara (DTS) kurang lebih sekitar seribuan. Dan belum lama ini kita sudah diajak rapat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Namun untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita belum ada, yang pasti persiapan Pemilu itu sudah kita siapkan, aman," terang Muhamad Susanni.
Bagi warga binaan yang belum memiliki KTP dan KK itu sudah didaftar khusus memakai alat yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni mesin rekam mata.
"Untuk Tempat Penampungan Suara (TPS) mungkin bisa ada 6 TPS. Sedangkan untuk keamanan, itu dari internal dan berjalan seperti biasa. Walaupun mau memasuki ranah Pemilu namun untuk Lapas sendiri belum terlalu terkena imbasnya, saya A, saya B, saya C. Yang pasti saat masa Kampanye itu digulingkan kita akan melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk/baliho. Selain itu setiap Blok ada fasilitas Televisi dimana para warga binaan bisa mengikuti perkebangan Pemilu," terang Kalapas Muhamad Susanni.
Susanni pun menyampaikan harapannya bahwa kita sangat mengerti akan situasi dan kondisi keuangan Negara, namun kita mengajarkan penyelesaian dari pembangunan yang saat ini sedang dibangun dan sedang berjalan.
"Sehingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi bisa ready 100 persen yang sangat berpengaruh saat over kapasitas," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih KTP elektronik yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb (pindahan), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Terhadap hal ini negara berkewajiban untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 3 Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan diantaranya KK, KTP elektronik oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) harus dipastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.