Jumat,  26 April 2024

Jamdatun Kejagung Tidak Pernah Buat Pernyataan Tommy Soeharto Harus Serahkan Gedung Granadi ke Negara

RN/YN
Jamdatun Kejagung Tidak Pernah Buat Pernyataan Tommy Soeharto Harus Serahkan Gedung Granadi ke Negara
Kapuspenkum, Dr. Mukri, S. H., M. H.

RADAR NONSTOP - Jamdatun Kejagung tidak pernah membuat pernyataan Tommy Soeharto harus menyerahkan Gedung Granadi ke negara. Hal itu dikatakan Kapuspenkum,  Dr. Mukri, S. H., M. H.

Kepada Radar Nonstop, Rabu (9/1/2019), di ruang kerjanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri mengatakan, pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media online. Termasuk, di Radar Nonstop. 

Dalam pemberitaan di Radar Nonstop, Senin, 19 November 2018 dengan judul "Waduh, Gedung Granadi Milik Tommy Soeharto Disita Negara" disebutkan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku ketua umum Partai Berkarya kooperatif. Dan, menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Perusahaan RBT, TIN, VIP, SBS Dan SIP Keseret Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
Jet Pribadi Milik Suami Sandra Dewi Dibidik, Komisaris PT RBT AGR (Anggreini) Bakal Dipanggil Lagi?

"Pernyataan tersebut tidak benar. Jamdatun (Loeke Larasati Agoestina) tidak pernah membuat pernyataan seperti itu di atas. Beliau tidak pernah mengimbau seperti itu. Beliau juga tidak pernah merasa diwawancarai wartawan seperti itu," kata Mukri.

Maka dari itu, mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah media online terkait pemberitaan hal ini. "Jadi, yang benar adalah yang bicara pada wartawan itu Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung, Isran Yogi Hasibuan. Tapi, itu juga tidak ada pernyataan bahwa Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku ketua umum Partai Berkarya harus kooperatif dan, menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. Tidak ada itu. Tidak ada pernyataan seperti itu," tukasnya.

Untuk itu, pejabat yang gemar mengajak wartawan salat berjamaah ini pun meminta sejumlah media online untuk memuat klarifikasi (pernyataan yang sebenarnya) sebagai hak jawab. "Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami berhak meminta hak jawab untuk dimuat di media-media yang memberitakan hal itu sebagai klarifikasi hal yang sebenarnya," terangnya.

Adapun mengenai sejumlah pernyataan lainnya di dalam isi berita tersebut, kapuspenkum membenarkannya. "Pokoknya, di luar yang kami minta klarifikasi itu sudah benar. Tapi, yang bicara adalah Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung, Isran Yogi Hasibuan. Bukan Jamdatun (Loeke Larasati Agoestina)," paparnya.

Kapuspenkum sendiri telah melayangkan surat perihal "hak jawab" kepada sejumlah media online, termasuk Radar Nonstop tentang pemberitaan Gedung Granadi yang disita negara ini. Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2019 itu, Kapuspenkum Kejagung, Mukri meminta sejumlah media online termasuk Radar Nonstop untuk memuat hak jawab institusinya.

Ada dua poin utama yang disampaikan oleh kapuspenkum dalam surat tersebut. Pertama bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina tidak pernah menjadi narasumber atau diwawancarai dan memberikan pernyataan kepada reporter atau wartawan sebagaimana dipublikasikan oleh link-link pemberitaan (sejumlah media online termasuk Radar Nonstop). Apalagi, memberikan pernyataan yang pada intinya menyampaikan bahwa "Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor telah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di Wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku ketua umum Partai Berkarya kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia".

Kedua bahwa sebelum dipublikasikannya pemberitaan pada link-link (sejumlah media online) tersebut, para wartawan tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina.