Jumat,  22 November 2024

Ratusan Bacaleg DPRD DKI Tulalit, Banyak Partai Berstatus Tidak Lengkap

RN/NS
Ratusan Bacaleg DPRD DKI Tulalit, Banyak Partai Berstatus Tidak Lengkap
Ilustrasi

RN - KPU DKI Jakarta menyebut 139 bakal calon legislatif alias bacaleg DPRD DKI tidak memenuhi syarat (TMS). Dan 1.720 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

KPU diketagui sudah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. Verifikasi ini sudah dimulai pada 10 sampai 31 Juli 2023.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan hasilnya untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS).

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

"Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI. Sementara itu, tahapan selanjutnya yaitu Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," kata Wahyu pada Ahad (6/8/2023).

Kemudian, ia melanjutkan pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

"Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon DPD, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe dan Muhammad Tarmizi didampingi Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.