RN - Heboh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri di Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat semakin menarik dan menjadi perhatian publik.
Aroma kurang sedap terkait Uus Kuswanto yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat mulai muncul kepermukaan.
Ditilik dari wikipedia, Uus Kuswanto, S.Sos., M.A.P. (lahir 21 Januari 1973) adalah seorang birokrat berkebangsaan Indonesia yang pernah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta sejak 3 Desember 2022 hingga sekda definitif Joko Agus Setyono dilantik pada 15 Februari 2023.
BERITA TERKAIT :Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat yang menjabat sejak 4 September 2020 sampai 12 Oktober 2021 dan Wakil Wali Kota Jakarta Timuryang menjabat sejak 9 Januari 2019 sampai 4 September 2020. Uus Kuswanto dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah posisi Wakil Wali Kota Jakarta Timur kosong selama enam bulan.
Uus Kuswanto telah berkarier di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakartasejak tahun 1995. Sebelum menjadi Wakil Wali Kota, Uus pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kehutanan tahun 2017-2019, dan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat tahun 2016-2017.
“Nah, dari wikipedia ini kemudian jadi menarik, Uus Kuswanto menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kehutanan tahun 2017-2019. Artinya ada beberapa kasus yang terjadi saat beliau menjabat sebagai Sekdis, salah satunya yang sudah masuk ranah hukum ada kasus Tanah Cipayung,” ujar Komunikolog politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan, Jumat (11/8/2023).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Tanah Cipayung, LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, MTT selaku pihak swasta, dan J selaku makelar tanah.
“Menariknya hingga kini status kasus tanah Cipayung ini juga seolah menggantung, kabar terakhir yang terpublish ke publik hanya penyitaan aset milik terangka HH dan pelimpahan berkas tahap ke II, tapi soal sidangnya seperti hantu ditelan bumi, lenyap begitu saja,” beber Tamil.
Dilansir dari detik.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus mafia tanah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Keempat tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan.
"Pada hari ini, Selasa, tanggal 15 November 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyan dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, MTT selaku pihak swasta, dan J selaku makelar tanah. Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
“Informasi itu betul adanya, namun endingnya apa? Sampai saat ini nggak ada kabar tuh, apa sudah disidangkan atau tidak? atau jangan - jangan para tersangka lagi plesiran juga nggak ada yang tahu. Dan menariknya, serta perlu digaris bawahi, dalam kasus ini, meskipun Uus menjabat sebagai Sekdis Distamhut saat kasus terjadi, sama sekali tidak dicolek Kejaksaan. Hebat memang dia (red -Uus), padahal secara akal sehat, mustahil Sekdis tidak mengetahui proses - proses yang terjadi termasuk penganggaran,” pungkas Tamil Selvan.
Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6 312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000 . Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya.