Senin,  07 April 2025

Anies Larang PNS DKI Parkir di Gedung Dewan

RN/CR
Anies Larang PNS DKI Parkir di Gedung Dewan
Parkiran gedung DPRD DKI -Net

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan menegaskan, lahan parkir di gedung DPRD DKI haram buat PNS Balaikota.

“Parkir itu khusus anggota dewan dan staf di situ," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Pernyataan keras gubernur DKI Jakarta itu berkaitan dengan banyaknya PNS yang memarkirkan kendaraan mereka di gedung DPRD setelah adanya pencabutab subsidi parkir di IRTI Monas.

BERITA TERKAIT :
Sebut Ada Dugaan Serangan Siber, FPPJ: PSI Jakarta Jangan Asbun
Jukir Liar Monas Galak Saat Minta Duit, Saat Digiring Polisi Cemen 

Sebelumnya, PNS hanya perlu membayar Rp68 ribu per bulan, kini mereka harus membayar sebesar Rp550 ribu. Peraturan tersebut mulai berlaku per 15 Januari 2019 mendatang.