RN - Aktivis Mahasiswa Bekasi yang juga selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Bekasi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus gratifikasi dan suap Bupati Cirebon yang menyebut nama Makmur Marbun.
"Dikutip dalam sebuah pemberitaan di media, disitu disebutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (27/3/2023) lalu, 'Ditentukan untuk siapa uangnya?,' tanya JPU. 'Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag. Direkturnya pada saat itu Pak Makmur Marbun," ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK. Jadi jelas adanya keterlibatan Pak Marbun dalam kasus Bupati Cirebon," ungkap Simon Hutauruk, Ketua LAKI Kota Bekasi kepada radarnonstop.co, Minggu (20/8/2023).
Untuk itu, sambung Simon, kami menanyakan sudah sejauh mana sikap dan langkah KPK dalam menyelidiki kasus gratifikasi dan suap Bupati Cirebon yang menyebut nama Pak Makmur Marbun?
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
"KPK harusnya jemput bola, usut dan selidiki adanya aliran uang ke Pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut. Jangan dibiarkan ada Tuman di Kemendagri. Dalam Passal 12 UU No.20/2001: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. UU ini harusnya bisa menjerat Pak Makmur Marbun," tegas Simon.
Simon menambahkan, UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin dan Pemerasan terkait Jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 250.000.000.
"Apalagi kita ketahui bahwa Drs. Makmur Marbun, M.Si selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang dicalonkan sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi. Sedangkan dia kita ketahui bukan warga Bekasi apalagi ada rekam jejak kontribusi di Kota Bekasi. Mau dibawa kemana Kota Bekasi sama dia? Yang pasti, kami akan terus mengawal kasus Pak Marbun dalam gratifikasi dan suap Bupati Cirebon," pungkas Simon.
Diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. Duit haram Sunjaya rupanya mengalir hingga ke Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan rotasi-mutasi sejumlah Pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Keterangan ini disampaikan Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didalam persidangan.