Jumat,  22 November 2024

Perda BUMD Jakpro Aneh Bin Ajaib, DPRD DKI Manut Ke Cukong Besar Ya?

RN/BC
Perda BUMD Jakpro Aneh Bin Ajaib, DPRD DKI Manut Ke Cukong Besar Ya?
Net

RN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA), menyoroti Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro).

Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin, menilai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta yang membentuk perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 aneh dan janggal.

Agus mengatakan, Raperda JakPro tahun 2023 yang sedang dibahas Legislatif dan eksekutif mengabaikan Perda mengenai Jakpro nomor 6, namun memakai dasar hukum nomor 10. 

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

“ adanya Raperda JakPro yang tahun 2023 ini sedang dibahas tetapi mengabaikan Perda mengenai JakPro nomor 6, malah memakai dasar hukum nomor 10, itu jelas tiga-tiganya menjadi salah, baik Perda 10, Perda 6 maupun Raperda tahun 2023 yang sedang dibahas,” kata Agus kepada wartawan, Senin 21/8/23 di Jakarta.

Dilihat dari kejanggalan tersebut menurut Agus, menimbulkan dugaan bahwa pimpinan dewan saat ini sedang mengusung pesanan dari para pengusaha besar.

"Ini jelas suatu kesalahan terbesar yang patut diduga bahwa pimpinan dewan dalam hal ini juga pimpinan komisi ataupun fraksi sedang mengusung pesanan dari bandar. Bandar ini bisa terkait dengan megaproyek yang ada di DKI diantaranya ITF maupun IRP dan terkait dengan LRT.,” ungkapnya.

Agus kemudian mempertanyakan misi apa yang sedang di jalankan Pejabat Gubernur (PJ) Heru Budi Hartono sehingga terdapat kejanggalan prosedur pada Raperda tersebut.

"Jadi, permasalahannya di sini menjadi suatu pertanyaan ada misi apa yang diemban oleh PJ Gubernur Heru Budi maupun oleh Sekda, yang notabenen Sekda ini adalah mantan auditor dimana dia pernah menjadi salah satu Kepala Wilayah BPK DKI, “ cibirnya.

“ disin juga kita pertanyakan bahwa Perda JakPro ini, yang mana bahwa JakPro itu di Perda nomor 6 menyatakan adanya diperbolehkan kepemilikan saham atau membentuk anak perusahaan dan tiba-tiba di Raperda tahun 2023 ini dimunculkan kembali, berarti anggota dewan ini berusaha dalam simsalabim. Ini yang menandakan ada suatu pesanan dan dapat dikatakan bahwa Korsupgah dalam hal ini KPK yang terlibat aktif mulai dari perencanaan RPJP, RPJMN maupun RPJMD DKI, sangat mustahil kalau dia tidak paham baik KPK, Kejaksaan, Bareskrim terhadap simsalabim dari raperda ini," tambah Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan peran para penegak keadilan, dimana terkesan menutup mata terkait hal demikian.

"Jadi ada apa dengan Korsupgah KPK, Bareskrim, Kejaksaan menutup mata terhadap permainan ini yang sangat vulgar, ini harusnya sudah menjadi target operasi dalam pemberantasan korupsi, ataukah hanya karena mereka bagian dari penjaga atau Watchdog dari pengembang yang mengusulkan perubahan Perda JakPro ini. Karena tidak mungkin mereka tidak paham, anak SMA atau orang masih kuliah pun pasti akan sangat paham, mudah untuk melihat hal ini," tutup dia.

Untuk diketahui, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) tercatat tiga kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilakukan perubahan.
Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021, nomor 153 tahun 2022. 

Jika dilihat di laman resmi DPRD DKI Jakarta, di tahun 2021 pembahasan perubahan Perda tersebut telah sampai tahap pembahasan materi. Bahkan di 2022, perubahan Perda itu telah disahkan menjadi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseran Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Anehnya, meski sudah disahkan di 2022, Perda itu kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilakukan perubahan, seperti tertera pada Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022 tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

Bahkan, di laman resmi DPRD DKI Jakarta, status Perda tersebut telah disahkan. Sayangnya, belum dapat diketahui informasi mengenai tahapan-tahapan dan paripurna pengesahannya.

Hingga informasi ini disampaikan, redaksi masih menggali informasi lebih jauh.

#DPRD   #Jakpro   #Perda