Minggu,  28 April 2024

Warga Minum Air Limbah Kali, Pemkot Bekasi Jangan Cuma Bisa lempar Tanggung Jawab

Yud
Warga Minum Air Limbah Kali, Pemkot Bekasi Jangan Cuma Bisa lempar Tanggung Jawab

RN - Sudah menjadi permasalahan serius di Kota Bekasi terhadap kualitas air yang mencemari Kali Bekasi dari tahun ke tahunnya. Pemerintah Kota Bekasi terlihat tidak serius dalam menanggapi permasalahan air di Kota Bekasi yang hingga kini nampak jelas bahwa air sungai Kali Bekasi masih tercemar limbah berat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hendri, Dewan Penasehat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Bekasi Raya.

"Yang amat sangat berbahaya kritik kepada Pemerintah dianggap tidak cinta kepada Negeri. Seharusnya Pemerintah menyederhanakan kritik tersebut dijadikan evaluasi kepada dirinya. Bukan keluar kebencian yang sampaikan oleh para Kurawa-Kurawanya," cetus Hendri yang sekaligus Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekas kepada radarnonstop.co, Selasa (29/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

Hendri menyampaikan dari kemarin Selasa, (28/8/2023) informasi yang disampaikan masyarakat terkait buruknya kualitas air sungai kali bekasi masih dirasakan oleh beberapa masyarakat yang memang bergantung pada sungai kali bekasi, diantaranya untuk mandi cuci kakus bahkan petani dan pencari ikan pun terdampak.

"Jika tak dilakukan penanganan serius, tidak menutup kemungkinan kondisi kali bersejarah akan rusak secara pemanfaatan dan ekosistem di dalamnya, bahkan masyarakat yang menggunakan air PDAM di Kota Bekasi bisa terkena dampak buruknya pelayanan, sehingga tidak menutup kemungkinan para pelanggan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi akan berpindah ke PDAM Tita Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi, jika PDAM Patriot tidak ambil andil dalam menjaga kualitas sumber air kali bekasi yang digunakan sebagai air baku untuk di jual ke masyarakat," tegas  Hendri kepada awak media, Selasa (29/8/2023).

Hendri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, pasal 15 point (1) yang menyebutkan bahwa biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi, sampai dengan distribusi.

"Terlihat bahwa dalam biaya operasional dan pemeliharaan tersebut tidak memperhatikan sumber air dan hanya berfokus pada produksi dan distribusi saja. Adapun penjelasan atas Perda Kota Bekasi No.01 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot yang  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum dan air bersih yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Hendri.

Berkenaa, sambung Hendri, air adalah sumber kehidupan dan banyak dari pada makhluk hidup yang bergantung pada air, sehingga Kota Bekasi sudah rusak sumber kehidupannya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Hal demikian dirasa pemerintah Provinsi Jawa barat maupun Pemerintah Kota Bekasi gagal dalam melayani masyarakatnya, bahkan tidak mampu menjaga kualitas lingkungan hidup di kota bekasi. Kelalaian tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diabaikan dan seharusnya sudah paham betul terkait Tupoksi yang ada dalam Undang-undang tersebut, tanpa perlu kita jabarkan secara keseluruhan atau point per poinnya," cetus Hendrki. 

Bahkan, kata Hendri, Kementrian Lingkungan Hidup pun yang memiliki berbagai macam program dalam pemulihan Sungai dan Daerah Aliran Sungai DAS, tidak pernah turut andil untuk menurunkan programnya di wilayah Kota Bekasi, dalam rangka pemulihan kualitas air sungai di Kota Bekasi, ataupun mengaudit dan mencabut ijin seluruh perusahaan sepanjang sungai Bogor hingga Bekasi yang terindikasi dan terbukti membuang limbahnya ke sungai, sehingga terlihat jelas tidak adanya upaya untuk pemulihan lingkungan hidup dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat.

"Terkait Lingkungan Hidup di Kota Bekasi, karna dari tahun ke tahun pencemaran sungai Kali Bekasi tidak pernah tuntas tertangani, padahal sudah sangat jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengedalian Pencemaran Air yang seharusnya sudah paham betul tiap poin per pointnya maupun secara keseluruhan isi peraturan tersebut," tutup Hendri.

#Bekasi   #Air   #Limbah