Jumat,  22 November 2024

Mobil Anda Gagal Uji Emisi, Siap - siap Rogoh Kantong Lebih Dalam Saat Bayar Parkir

RN/CR
Mobil Anda Gagal Uji Emisi, Siap - siap Rogoh Kantong Lebih Dalam Saat Bayar Parkir
-Net

RN - Bagi anda pemilik kendaraan roda empat dan gagal uji emisi. Siap - siap merogoh kantong lebih dalam saat membayar parkir. Pemprov DKI akan kenakan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat tidak lolos uj emisi.

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.

Syafrin pun memastikan bahwa tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut. "Nanti akan diterapkan," katanya.

BERITA TERKAIT :
Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan
IMM Minta Cagub DKI Adu Gagasan Di Ruang Akademisi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Adapun penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi.

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya.

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya.

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

#Emisi   #Tarif   #Parkir