Kamis,  21 November 2024

Heru Tetap Pj Gubernur DKI Hingga 2024, Pemburu Jabatan Amsiong Lagi Aja

RN/NS
Heru Tetap Pj Gubernur DKI Hingga 2024, Pemburu Jabatan Amsiong Lagi Aja
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH.

RN - Pemburu jabatan yang ingin menggeser Heru Budi Hartono (HBH) bakal mingkem. Sebab, DKI Jakarta akan tetap dipimpin HBH sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu akan diperpanjang masa jabatannya hingga 2024. Jabatan HBH sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023.

Bisik-bisik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, kalau jabatan HBH akan diperpanjang. Pemerintah kata sumber itu tidak mau ambil resiko. 

BERITA TERKAIT :
Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru

Kabar beredar, saat ini banyak yang kebelet menggeser HBH. Gerombolan tersebut sudah melobi kiri kanan agar HBH diganti.

"HBH tetap, banyak PR di Jakarta. Kalau baru lagi nanti repot, DKI jadi DKJ kan butuh orang yang paham," tegas sumber itu, Minggu (8/10).

Sementara HBH menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Tanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Heru Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut dirinya belum mendapatkan informasi terkait masa jabatannya dari pihak Kemendagri. Dia mengatakan evaluasi atas kinerjanya sudah dibahas di Kemendagri.

“Engga, kemarin udah terakhir (evaluasi), per satu tahun kan kemarin. Engga ada (pembahasan perpanjangan jabatan),” jelasnya.

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022 di di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.

Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.