RN - Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi mengungakapkan setelah Penetapan RUU ASN penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 ini, pengelolaan Kepegawaian oleh Pemerintah terhadap tenaga honorer masih menyisakan problematika yang sistemik.
"Hal ini terbukti dengan belum adanya formulasi yang berkeadilan bagi para tenaga honorer khususnya di Kota Bekasi. Pemerintah didalam menghapus Tenaga Honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif. Ada potensi negatif akibat kebijakan itu disahkan, baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para Tenaga Honorer," tegas Mulyadi kepada radarnonstop.co, Senin (9/10/2023).
Dengan ini, sambung Mulyadi, Pemerintah Pusat dan Daerah agar melakukan penangguhan kebijakan penghapusan Tenaga Honorer di Pemerintah Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Mulyadi berharap dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer di Kota Bekasi, PJ. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk memperhatikan nasib mereka. Mengingat banyak di antara tenaga honorer ini yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Negara dan itu harus di berikan Apresiasi oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
"Jangan menimbulkan kesusahan kepada hidup mereka karena mereka hidup sudah susah," ucap Mulyadi.
Apalagi disisi lain, lanjut Mulyadi, kebijakan Pemerintah tidak adanya jaminan pasca kerja tenaga honorer berpotensi menjadi permasalahan bagi Pemerintah dalam memutus mata rantai tenaga honorer ini.
Mulyadi menyampaikan, karena itu Pemerintah harus memahami dan menghargai bahwa Negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi Tenaga Honorer, tapi sekali lagi jangan lupa bahwa peran tenaga honorer didalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali.
"Penghapusan tenaga honorer yang saat ini berpotensi memberi dampak negatif terhadap Masyarakat Kota Bekasi. Tenaga kerja honorer ini menyerap tenaga kerja, sementara Pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, hal itulah yang menjadi masalah jika status honorer dihapus," ujarnya.
Mulyadi juga mengatakan Pemerintah harus memberikan Penghargaan kepada Pegawai Honorer dalam bentuk Moratorium pengusulan Jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi Pegawai Honorer di Kota Bekasi dalam Jabatan fungsional, sehingga pengangkatan Pegawai Honorer dalam Jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Jika mekanisme di-PJLP-kan, kata Mulyadi, karena lewat LPSE atau lelang itu sama saja menyulitkan para Tenaga Honorer. Apa bedanya mereka disamakan dengan Buruh lewat Outsourcing, jika diterapkan pada peran seorang Pegawai Honorer sepertinya kurang tepat, karena ini adalah sebuah profesi yang membutuhkan sebuah loyalitas dan integritas yang tinggi, karena yang dihadapi oleh seorang adalah manusia.
"Selain itu memiliki tanggung jawab besar moral yang tinggi untuk bisa membentuk karakter. Pancasila mengajarkan kita berkeadilan sosial dan berprikemanusiaan," pungkasnya.