Minggu,  28 April 2024

OJK Teriak

1.700 Norek Diblokir, Judi Online Beli Rekening Rp 5 Juta

RN/NS
1.700 Norek Diblokir, Judi Online Beli Rekening Rp 5 Juta
Ilustrasi

RN - Judi online marak. Pemainnya bukan hanya orang kaya tapi orang miskin juga pada ikutan. 

OJK menemukan adanya transaksi jual beli online. Ada sekitar 1.700 nomor rekening (norek) yang terlacak. 

Norek itu dari bank BUMN hingga swasta. Bahkan dalam transaksinya, ternyata banyak pelaku judi online sampai membeli rekening tabungan orang lain dalam transaksinya. 

BERITA TERKAIT :
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  
3,2 Juta Orang Main Judi Online, Banyak Mahasiswa Kecanduan Slot 

"Misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Hotel Haris Vertu Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Kiki, sapaan akrabnya, mengungkapkan fenomena rekening tabungan yang diperjual belikan tersebut juga sudah berlangsung lama. Bahkan dalam perkembangnya juga harga per rekening tabungan yang dijual sudah mengalami kenaikan.

"Dulu Rp 500 ribu sekarang Rp 5 juta (rekening tabungan yang dijual) tapi dia nggak tahu konsekuensinya gede banget," ungkap Kiki.

Temuan ini terungkap saat OJK melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (9/10/2023).

Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak. 

Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.