RN - Jual beli rekening marak. Jual beli itu untuk keperluan judi online.
OJK menemukan adanya transaksi jual beli online. Ada sekitar 1.700 nomor rekening (norek) yang terlacak.
Norek itu dari bank BUMN hingga swasta. Bahkan dalam transaksinya, ternyata banyak pelaku judi online sampai membeli rekening tabungan orang lain dalam transaksinya.
BERITA TERKAIT :Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?
Seorang penjual rekening mengaku, dirinya menjual karena bokek. "Saya tawarkan di online Rp 3 juta, eeh dibayar, lumayan," ucapnya.
Belakangan ini berbagai penipuan online sering kali terjadi dengan berbagai modus hingga berhasil menjerat korban. Salah alat yang digunakan untuk meyakinkan calon korbannya pelaku kejahatan seringkali menyertakan rekening bank tertentu.
Namun pelaku pastilah tidak menggunakan rekening pribadinya, karena akan sangat mudah tertangkap pihak berwenang jika korban melaporkannya.
Jawabannya adalah jual beli rekening secara ilegal, karena ternyata mudah menemukan rekening yang dijual secara bebas di e-commerce. Dari penelusuran penjualan rekening juga ada di e-commerce.
"Misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Hotel Haris Vertu Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Kiki, sapaan akrabnya, mengungkapkan fenomena rekening tabungan yang diperjual belikan tersebut juga sudah berlangsung lama. Bahkan dalam perkembangnya juga harga per rekening tabungan yang dijual sudah mengalami kenaikan.
"Dulu Rp 500 ribu sekarang Rp 5 juta (rekening tabungan yang dijual) tapi dia nggak tahu konsekuensinya gede banget," ungkap Kiki.
Temuan ini terungkap saat OJK melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (9/10/2023).
Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.