RN - Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri palsu mewek. Sebelum ditangkap polisi, pelaku bergaya sok jagoan dan ugal-ugalan di Jakarta Utara.
Tersangka, M (26) diamakan Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri itu palsu.
BERITA TERKAIT :Pengemudi 'Sok Jagoan' Yang Pakai Plat Polisi Ternyata Sopir Anggota Polri
Pengemudi itu, laki-laki berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10).
Pengemudi tersebut dijerat Pasal 335 KUHP. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.
Polda Metro menegaskan, sopir Fortuner berpelat dinas Polri palsu itu bukan anggota polisi. Tersangka M adalah warga sipil.
"Sipil biasa, swasta. Pengendara bukan anggota Polri," kata Samian.
Tersangka mengaku membeli pelat dinas Polri palsu via online. Dia berdalih memakai pelat dinas Polri supaya aman di jalanan.