RN - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dikenal keras. Mantan aktivis HMI ini dikenal blak-blakan.
Bahlil menyebut izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan kawasan Senayan, Jakpus telah dibekukan sementara. Hal ini terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis.
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis untuk mengelola Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Usai UI Rapat Koordinasi
Terkait Hotel Sultan yang masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.
Seperti diketahui, ribut-ribut PT Indobuildco dengan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan masih terus berlangsung. Alih-alih angkat kaki, pihaknya malah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melawan. Merespons pembekuan izin tersebut, pihak kuasa hukum PT Indobuildco mengaku berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Bahlil bila pembekuan usaha itu benar terjadi.
"Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin kemarin.
Namun, Amir melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.
"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," sambung dia.