Selasa,  03 June 2025

Mensesneg Gugat Perusahaan Milik Pontjo Sutowo, Gaduh Soal Hotel Sultan?  

RN/NS
Mensesneg Gugat Perusahaan Milik Pontjo Sutowo, Gaduh Soal Hotel Sultan?  
Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakpus.

RN - PT Indobuildco digugat. Perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Mei 2025 dengan teregister dengan nomor perkara: 287/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Yang gugat adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek GBK.

Dalam gugatannya, pemerintah meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$45.356.473 atau Rp739,04 miliar (Kurs Rp16.934 per dolar AS).

BERITA TERKAIT :
SHGB Pagar Laut Bekasi Dibatalkan, Pelakunya Harus Masuk Bui

Royalti itu merupakan biaya penggunaan bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi selama periode 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.

Majelis Hakim juga diminta menghukum tergugat untuk membayar royalti tersebut yang dikonversi dalam mata uang rupiah pada saat putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp300 juta setiap hari untuk keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan tergugat memenuhi seluruh isi putusan ini," bunyi gugatannya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva memastikan kliennya siap menghadapi gugatan yang diajukan pemerintah itu. Ia bahkan menyebut akan mengajukan gugatan balik terhadap pemerintah.

"PT Indobuildco akan menghadapi gugatan tersebut dan akan mengajukan gugatan balik. Sebelumnya PT Indobulco mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Negara yang sekarang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Pemerintah dengan Indobuildco memang tengah bersengketa terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053.

Hamdan Zoelva menyebut perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023.

"Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," kata Hamdan.

"HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053)," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Investasi menyebut izin usaha PT Indobuildco saat ini adalah HGB atas Hotel Sultan bermasalah. HGB yang bermasalah itu berdampak pada perizinan Pontjo Sutowo mengelola hotel tersebut.

Dikuasai Swasta 

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sempat menyoroti fenomena banyaknya aset negara yang belum tercatat, di Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/5/2025). Di tengah manajemen aset negara yang buruk ini, dia mengetahui ada birokrat yang sengaja menyembunyikan aset negara.

Dalam sambutannya Prabowo bicara mengenai aset Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mencatatkan assets under management atau aset dalam pengelolaan sebenarnya sebesar US$ 982 miliar. 

Namun aset negara seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan ternyata memiliki nilai taksiran yang lebih besar dari 10 tahun lalu.

"Pandainya beberapa birokrat, aset disembunyikan, saya minta menteri-menteri kaji, menteri-menteri (Kementerian) yang punya aset banyak ini aset disembunyikan, gak tau nanti udah ganti 3-4 kali menteri, ganti 3 kali presiden bisa diapakan. banyak aset negara itu hilang gak jelas," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, bumi, air dan semua kekayaan yang terkandung di tanah Indonesia itu dikuasai negara, seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mencontohkan aset negara lain yakni kawasan Kemayoran.

"Selama sekian puluh tahun itu Senayan gak jelas, yang ini dikuasai, yang itu dikuasai. Kemudian kita lupa selain senayan sekitar 200 hektare, ternyata ada kemayroran 400 hektare lebih," kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid konsesi-konsesi tanah yang Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha yang sudah jatuh tempo.

"Cek semua konsesi-konsesi HGU/HGB yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara, we are very rich," kata Prabowo.