RN - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus maju. Dia mengungkap alasan pembekuan sementara izin pengelolaan Hotel Sultan.
Pembekuan izin itu karena Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah habis pada Maret dan April 2023.
Hotel Sultan diketahui dikelola oleh Pontjo Sutowo. Pontjo juga sempat mengancam Bahlil akan melayangkan gugatan.
BERITA TERKAIT :Menteri ESDM (Bahlil) Bikin Ngamuk Driver Ojol, Tebang Pilih Subsidi BBM Bakal Gaduh
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
"Ini kan HGB sudah selesai, syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha kepada pengusaha itu kan harus mempunyai alas hak sebagai syarat. Kalau alas haknya sudah nggak punya, berarti kan dengan sendirinya gugur ini izin. Gitu lho," ucapnya kepada wartawan di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (26/10/2023).
Untuk itu, izin usaha dibekukan sementara sambil menunggu kepastian terkait HGB dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik lahan. Belum diketahui pasti sampai kapan tenggat waktu pembekuan.
"Sekarang ini kan dibekukan sambil menunggu kepastian alas haknya. Saya coba cek nanti sama yang punya kewenangan tentang HGB-nya," kata Bahlil.
Terkait kabar dirinya akan digugat oleh pihak PT indobuildco, Bahlil hanya menanggapinya dengan santai. Ia tak masalah jika ada gugatan yang dilayangkan kepadanya.
"Oh nggak apa-apa, bagus. Saya memang suka itu digugat-gugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya pembekuan izin sementara Hotel Sultan oleh pihak Kementerian Investasi/BKPM, Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebutkan berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, Senin (23/10/2023).
Namun, Amir melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.
"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," sambung dia.