RN - Salah seorang warga masyarakat Kota Bekasi yang juga pernah menggugat Mantan Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja terkait Pengangkatan Direktur Utama PDAM pada tahun 2020 silam ke PTUN Bandung, kini melaporkan beberapa dugaan Korupsi yang ditenggarai dilakukan oleh Jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
Laporan tersebut ditujukan langsung ke Kantor Bareskrim Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jl. Trunojoyo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Sebagai pelapor, Hasan Basri mengatakan secara rinci diantaranya soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi direksi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, menguapnya Bunga Deposito pada Rekening PDAM Tirta Bhagasasi di beberapa Bank.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Belum lagi soal pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga mengenai dugaan siasat busuk Penyertaan Modal," cetus Hasan saat di wawancarai di gedung Bareskrim.
Ketika ditanya secara rinci materi Laporan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa secara basic data dari bukti-bukti yang pernah kita sertakan dalam sidang Gugatan di PTUN Bandung.
"Secara rinci pastinya dokumen-dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu Gugatan ke PTUN Bandung. Artinya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021. Oiya, selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan Dirut PDAM. Nah Beliau inikan gak lapor LHKPN secara rutin artinya tidak patuh Hukum. Cukup dulu yaa," ungkap Hasan mengakhiri.