RN - Anggaran publikasi dan dokumentasi dewan DKI Jakarta tengah jadi pembicaraan. Duit sebesar Rp207.500.001.596 dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023 digunakan buat apa aja?
Diketahui anggaran kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta namun anggaran tersebut tidak diketahui penjabarannya.
Peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, menanggapi perihal terkait, saat ditemui wartawan yang dilansir dari media di kantor sekretariat, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (01/11/2023).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Jadi menurut Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD itu adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. APBD itu masuk ke dalam informasi berkala. Kenapa disebut informasi berkala karena dia dibahas dan ditetapkan, ada momentum nya. Ada jadwal nya ketika itu dibahas Dan ditetapkan. Maka, setelah ditetapkan dan kemudian sudah sah maka itu wajib dipublikasi ke masyarakat”, ujarnya.
“Publikasinya melalui apa, banyak hal sekarang ya. Apalagi sekarang itu sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik itu mendorong semua pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan sistem elektronik. Salah satunya itu juga, terkait keterbukaan informasi publik, APBD, Anggaran. Kalau Setwan, dimana harusnya kalau kita bisa mengakses itu, di website nya. Cek saja, gitu. Kalau websitenya sudah ada di publikasi di anggarannya, itu artinya sudah cukup terbuka. Sudah terbuka," tutupnya.
Sementara pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum menjelaskan perihal tersebut.