Minggu,  28 April 2024

Jangan Gunakan Putusan MK Untuk Drama, Ayo Tarung Dengan Gagasan 

RN/NS
Jangan Gunakan Putusan MK Untuk Drama, Ayo Tarung Dengan Gagasan 
Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ) Supriyanto.

RN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, sudah final dan mengikat. Hal inilah yang wajib dipahami oleh elit politik. 

Putusan MK sebaiknya jangan dijadikan darama atau framing seolah-olah merasa terzalimi. Pilpres 2024 harus menjadi momentum pertarungan gagasan dan ide untuk Indonesia yang lebbih maju.

Begitu dikatakan Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ) Supriyanto dalam siaran pers, Selasa (14/11). 

BERITA TERKAIT :
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...
Menang Di MK, Senior PDIP Minta Gibran Boleh Salah Asal Tidak Bohong 

Tuntutan massa aksi, agar KPU menolak penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres kata Supriyanto cuma drama dan framing.

"Putusan MK sudah sah dan konstitusional final dan mengikat sehingga wajib dihormati," kata Supriyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).

Supriyanto menekankan, setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden maka semua pihak mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan mencerdaskan rakyat melalui pesta demokrasi.

"Tidak perlu lagi para elit politik bermain drama yang membuat gaduh dengan framing putusan MK cacat moral dan penyelundupan konstitusi," tutur aktivis 98 dari Jogja yang biasa disapa Anto ini.

"Mari hadapi kompetisi pilpres dengan adu gagasan dan adu program untuk mencapai Indonesia yang lebih maju, adil, sejahtera dan beradab," ungkap Anto.

Diketahui, saat ini banyak elit teriak terzalimi dan mengaku dihianati. Bahkan, ada elit yang menangis di acara podcast Akbar Faizal Uncensored karena merasa ditinggal oleh Jokowi.