RN - Insiden pengrusakan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi pada bangunan milik warga bernama Suyono di tanah garapan RT 02/RW.03 Kampung Bulak, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
OTK yang berjumlah puluhan tersebut membongkar paksa bangunan semi permanen, di antaranya rumah, lapak usaha hingga Mushola milik Suyono.
"Ada kali 60-an orang, ada yang naik motor sama mobil. Saya mau ambil gambar aja, gak bisa, ditarik sana ditarik sini. Saya drop, ketakutan," katanya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Suyono menduga, OTK yang berjumlah sekitar 60-an orang itu merupakan suruhan Camat Makasar, Jakarta Timur yang kabarnya mengklaim sebagai pemilik lahan garapan.
"Tempat usaha dan rumah saya dirusak dan dipagari oleh Hayoto Cs yang bertindak atas nama Kamal Alatas sebagai Camat Kampung Makasar," ujar dia.
Suyono yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, tak terima dengan klaim sang Camat. Ia menegaskan sudah membeli tanah garapan tersebut dari warga Indramayu bernama Darmuin, pada tahun 2000 silam.
Tanah seluas 1.360 meter persegi itu diakui Suyono dibeli seharga Rp 25 juta di hadapan notaris. Ia lalu membangun rumah dan beberapa tempat usaha, salah satunya lapak rongsokan.
Meski begitu, Suyono mengaku baru dua tahun terakhir membayar PBB. Ia berpatokan pada UU Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal tersebut mencantumkan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Namun seiring waktu, Suyono mengaku sempat bermasalah dengan beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah garapan yang ditempatinya tersebut.
"Pernah di tahun 2007 ada orang pasang plang, bahwa tanah ini mau dijual. Ada juga yang mengaku di tahun 2017 sampai 2019, pakai bahasa girik ini itu, tapi tidak bisa membuktikan juga. Dan tahun ini ada lagi yang datang dengan motif yang sama," ungkapnya.
Suyono mengaku adanya intimidasi dan pengrusakan bangunan miliknya, sengaja dilakukan untuk mengusirnya dari tanah garapan yang sudah ditempati selama 23 tahun itu.
Sementara itu, Jepri selaku keluarga dari rekan sesama pengepul rongsokan, menyayangkan aksi pengrusakan atas bangunan milik Suyono, yang diduga didalangi Camat Makasar. Terlebih hal ini berdampak pada mata pencaharian mereka.
"Melihat persoalan ini sungguh miris, apa yang dilakukan oleh Camat Makassar. Seharusnya sebagai pejabat publik dia punya integrity. Ke depankanlah hal-hal yang sifatnya persuasif," ujar Jepri.
Menurutnya, arogansi yang diperlihatkan Camat Makasar sangat bertolak belakang dengan sikap seorang pejabat publik yang notabene sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Karena itu ia meminta kepala daerah mengevaluasi tindakan semena-mena sang camat yang dinilai telah mencoreng nama baik instansi pemerintahan.
Terlebih, ujar Jepri, saat ini belum diketahui kebenaran atas klaim sang camat sebagai pemilik tanah garapan, karena semuanya perlu dibuktikan di pengadilan.
"Yang saya sesali menyangkut tindakan beliau yang menggunakan peralatan dan tenaga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau jasa preman, itu kan suatu tindakan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang pejabat. Ini saya imbau agar pejabat di tingkat atas bisa melihat anak buahnya punya gestur dan style seperti ini," imbuhnya.
Terpisah, Lurah Jatiasih, Sakum mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pengrusakan bangunan milik Suyono di tanah garapan tersebut.
"Saya sudah telepon RT/RW (menanyakan) ada apa, dibilang tidak ada apa-apa. Artinya belum ada laporan," akunya.
Sakum menjelaskan, sebagian tanah garapan di RT 02 RW 03 sudah ada yang bersertifikat pribadi. Sedangkan sebagian lainnya masih berstatus pembeli kavling SK Gubernur, salah satunya lahan yang sedang diperebutkan.
"Ini sedang proses peralihan ke pihak sekarang ini. Saya selaku yang punya wilayah, tetap mengacu pada informasi RT/RW. Kaitan dengan Pak Suyono, saya sudah pertanyakan kepada RT, bahwa siapa beliau, yang bersangkutan secara administrasi bukan warga kelurahan Jatiasih," ungkapnya.
Mengenai status kepemilikan, Sakum mengklaim tanah garapan tersebut merupakan milik Camat Makasar Kamal Alatas yang dibeli dari ahli waris lahan sebelumnya.
"Masih ada warisnya (pemilik lahan SK Gubernur), tapi sekarang sudah beralih ke saudara Kamal, ya dibeli transaksinya melalui notaris," paparnya.
Sebagai upaya penyelesaian, Sakum menyampaikan pihaknya siap untuk menjadi mediator antara kedua belah pihak apabila dibutuhkan.