RN - Nasib malang menimpa Suyono. Warga Kampung Bulak, RT 02, RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat ini harus kehilangan tempat tinggalnya.
Selama 23 tahun dirinya menempati tanah garapan di wilayah Jatiasih, namun tanah tersebut telah beralih menjadi milik pribadi oknum.
"Saya adalah pemilik tanah garapan seluas 1.360 m2. Saya peroleh dengan membeli Rp 25 juta pada tahun 2000," ungkap Suyono kepada wartawan, Kamis (16/11).
BERITA TERKAIT :Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Leman, Si Licin Pemain Proyek Kini Diborgol
Suyono mengklaim tanah yang dibeli itu memiliki batas Utara yakni jalan Desa Selatan tanah wanda kisem. Timur garapan sewal. "Batas Barat tanah garapan Ribon yang terletak di Kampung Bulak. Saya peroleh tanah beli dari Damuin warga Langkoneng, Desa Plookerep, Kecamatan Tarisi, Kabupaten Indramayu," ungkap Suyono.
Tapi Suyono kaget karena adanya oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. "Itu terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2023 ini. Ada lagi yang datang dengan motif yang sama bahkan mereka bertindak secara arogan dengan cara mengintimidasi saya dan melakukan penyerobotan. Rumah dan tempat usaha saya dihancurkan," ungkap Suyono.
Kini kejadian arogan itu sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 3.182/Xl/2023/SPKT.Sat Reskrim /Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023. "Kenapa tanah garapan saya jadi milik oknum camat," terang Suyono.
Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha mengatakan bahwa tanah tersebut berupa Kavling dengan dasar SK Gubernur.