RN - Ghisca Debora Aritonang masih berusia muda. Walau baru 19 tahun, tapi dia mampu meraup duit Rp 5,1 miliar.
Ghisca atau GDA kini dibui di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band asal Inggris, Coldplay.
Keuntungan yang didapat dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan 2.268 lembar tiket bodong.
BERITA TERKAIT :Fans Kecewa Dua Lipa Gagal Konser Di Senayan, Gara-Gara Panggung Tak Aman
Banten Sedang Tidak Baik, Paslon 02 Andra-Dimyati Hura-hura Gelar Konser
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total (kerugian para korban) Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Korban berinsial VS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,35 miliar setara dengan 700 tiket. Lalu, laporan kedua dari korban AS yang menderita kerugian hingga Rp 1,3 miliar atau setara 600 tiket. Kemudian, laporan dari korban berinisial MF dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar atau 500 tiket.
“Dari pelapor SG, senilai Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta, tapi menjadi bagian dar ipada lima laporan itu,” jelas Susatyo.
Menurut Susatyo, pelaku Ghisca Debora tidak ditangkap langsung oleh pihaknya. Melainkan pelaku diserahkan oleh salah satu pelapor atau korban ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh pada 13 November 2023 lalu.
Setelah itu, sebenarnya pihaknya sempat melakukan mediasi antara korban dengan terduga pelaku. Namun kemudian korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11/2023) lalu.
“Selanjutnya (polisi) melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tesangka seperti yang ada di depan," ungkap Susatyo.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka Ghisca Debora, seperti mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket. Untuk total nilai dari barang bukti tersebut Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Namun hingga saat saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aset hasil dari penipuan tersebut.
“Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tegas Susatyo.