Jumat,  22 November 2024

5 Miliar Untuk Peralatan Olahraga Masyarakat Udah Sesuai Aturan, Yang Gak Suka Jangan Lebay

Yud
5 Miliar Untuk Peralatan Olahraga Masyarakat Udah Sesuai Aturan, Yang Gak Suka Jangan Lebay

RN - Tudingan publik akan asumsi politisasi Organisasi olahraga dan perihal Anggaran Rp 5 miliar untuk peralatan olahraga disikapi oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih.

Zarkasih mengutarakan, menanggapi perihal (tudingan) tersebut, Dispora Kota Bekasi menyampaikan latar belakang kegiatan pemberian alat olahraga kepada masyarakat Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan indeks kesehatan masyarakat melalui olahraga.

"Diharapkan dengan adanya pemberian alat olahraga tersebut kepada masyarakat menjadi rajin berolahraga dan meningkatnya imunitas kesehatan warga sehingga tidak mudah sakit," terang Zarkasih kepada radarnonstop.co Rabu (22/11/2023).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Adanya pemberian alat olahraga tersebut, sambung Zarkasih, sesuai dengan kemampuan Anggaran yang ada diberikan kepada Kecamatan dengan Berita Acara tanda terima antara Dispora dan Kecamatan yang dilanjutkan oleh Kecamatan kepada Kelurahan masing-masing oleh Kecamatan.

"Pemberian alat olahraga kepada masyarakat melalui Kelurahan menjadi kewenangan Kecamatan. Mengapa penerimaan alat olahraga tiap Kelurahan berbeda, tentunya itu merupakan kebijakan  Kecamatan yang lebih mengetahui profil Kelurahannya," ungkapnya.

Terkait Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), kata Zarkasih, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora, Bang Mursidi yang akrab dipanggil Bang Roy menyampaikan KORMI Komite olahraga rekreasi masyarakat adalah salah satu induk olahraga bentukan Pemerintah dengan dasar hukum yang jelas dengan kedudukannya setingkat dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) yang merupakan Organisasi olahraga disabilitas.

"Untuk Tahun 2023 ini, tidak ada Dana Hibah yang diberikan kepada KORMI. KORMI membawahi induk olahraga tradisional dan olahraga yang rekreasi seperti enggrang, trompah, galasing, jalan sehat, sepeda sehat, senam dan lain-lain, olahraga yang termasuk dalam Induk Organisasi Olahraga (Inorga) KORMI kegiatan Fun Bike merupakan rangkaian kegiatan dibawah Bidang Pembudayaan Olahraga dengan mengajak warga masyarakat untuk rajin berolahraga sehingga menjadi sehat dan jauh dari penyakit," jelasnya.

Zarkasih menerangkan, KORMI membawahi Induk olaharaga kesehatan dan kebugaran seperti senam, yoga, jalan santai, olahraga tradisional kreasi dan budaya seperti layangan, panahan, sepeda ontel, pencak silat, ketapel, egrang, terompah panjang, bela diri tradisional, dagongan, serta olahraga petualangan dan tantangan seperti, sepeda santai, bmx, pushbike, skateboard, offroad, airsoftgun, lari trail, street soccer, tamiya, dan lain-lain.

"Untuk prestasi KORMI Kota Bekasi beserta Inorganya, sudah mengikuti Porprov IV Jawa Barat, Fornas VI Sumatera Selatan di Tahun 2022 dan Fornas Jawa Barat di tahun 2023, dalam rangka Haornas Tingkat Provinsi, Lomba senam bugar Jabar Juara Seri 2 KORMI Kota Bekasi beserta Inorganya meraih Juara 1. Pada tahun 2022, Kontingen KORMI Kota Bekasi urutan ke 7 dan pada ti 2023 naik 1 tingkat menjadi urutan ke 6," ungkap Zarkasih mengakhiri.

Sekedar diketahui, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenisp olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Berdasarkan UU No 11 tahun 2022, KORMI (Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kapasitas dan kualitas SD dalam rangka pengelolaan olahraga rekreasi masyarakat sebagai wujud upaya peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM), dan membantu program Pemerintah.