Jumat,  22 November 2024

Ngeri Ya, Baru Terkuak Soal Koruspi KTP-el Diminta Distop Jokowi?

RN/NS
Ngeri Ya, Baru Terkuak Soal Koruspi KTP-el Diminta Distop Jokowi?
Agus Rahardjo.

RN - Tabir gelap soal intervensi hukum dari pemerintah mencuat. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membuka tabir soal permintaan Jokowi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tidak membantah soal pengakuan Agus Rahardjo soal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Permintaan itu untuk menghentikan pengusutan kasus rasuah KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov). Dia mengaku, Agus juga pernah bercerita mengenai hal ini kepadanya.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Kalau dengar begitu sudah lama. Sudah lama, kan dia habis ketemu itu kan beberapa saat terus dia cerita," kata Saut kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Saut mengungkapkan, Agus menceritakan peristiwa tersebut saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Saat itu, ia dan Agus sedang turun menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Jadi yang saya ingat begini. Waktu mau turun ke bawah, kita jalan berdua, (Agus Rahardjo cerita) 'Ya saya dimarahi.' Lalu saya bilang, 'Oh gitu ya, Pak. Bapak pergi sendiri?'" ungkap Saut mengulangi perbincangannya dengan Agus saat itu.

"Cuma dalam pikiran saya, seperti Pak Agus bilang, biasanya kan dipanggil enggak sendirian. Berlima, ya kan. Mungkin yang manggil (berpikir) percuma memanggil Saut. Bandel itu," kelakar Saut.

Saut menduga Presiden Jokowi sudah mengetahui sikap lima pimpinan KPK saat itu terhadap kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Dia menjelaskan, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.

"Dalam pikiran kotor saya pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi, mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," jelas Saut.

Saut pun mengapresiasi sikap Agus yang menolak permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus korupsi KTP-el. Sebab, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Sebagai pimpinan, saya nilai dia (Agus Rahardjo) bijak lah dia ke sana (Istana Negara), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana. Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skornya dari 3-2. Tapi, kan sudah ada tanda tangan Sprindik," ujar Saut.

Revisi UU KPK 

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut, dilakukannya revisi UU KPK tidak terlepas dari keputusannya yang menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, Setnov diketahui merupakan Ketua Umum Partai Golkar yang menjadi parpol pendukung pemerintahan Jokowi dan ketua DPR RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyerahkan kepada masyarakat terkait penilaiannya terhadap kinerja pemerintah. Ia pun meminta agar masyarakat tak mudah menerima informasi yang beredar dan menekankan untuk kembali memastikan kebenarannya.

Hal ini disampaikan Ari menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta agar kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

"Ya saya kira masyarakat bisa menilai ya bisa mengkroscek melihat informasi dengan baik, benar atau tidak, dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang ada," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Ia pun kembali menyampaikan bahwa pada 17 November 2017 Presiden Jokowi secara resmi menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan Presiden saat itu, kata Ari, menunjukan bahwa adanya komitmen untuk mendorong agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

"Itu memperlihatkan presiden berkomitmen juga dalam proses hukum, mendorong proses hukum itu berjalan dan yakin proses hukum itu berjalan dengan baik di KPK," kata Ari.

Ari mengatakan, pada kenyataannya saat itu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan. Selain itu, juga sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Dan kita ketahui setelah itu proses berjalan di KPK dan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Saat ditanya apakah ada motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo itu, Ari enggan mengomentarinya. Ia hanya mengatakan bahwa semua pihak berharap agar KPK bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Kita harus mendukung itu tidak hanya dalam proses hukum tapi juga dalam pencegahan. Kita semua sepakat termasuk presiden mendorong penguatan KPK dijalankan. Kita lakukan bersama-sama pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil," ujar Ari.