RN - Aksi Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat acara car free day (CFD)Jakarta menuai kontroversi. Gibran yang bagi-bagi susu itu dicap kampanye.
Padahal CFD kawasan Thamrin dan Sudirman dilarang untuk kegiatan politik apalagi kampanye. Diketahui, pada 28 November 2023-10 Februari 2024 adalah jadual kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga hingga media sosial.
Pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 yakni rapat umum dan iklan di media massa. Lucunya, Bawaslu DKI Jakarta malah menyeret nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
BERITA TERKAIT :Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Gibran Curhat, Dari Makan Bergizi Gratis Hingga Ekonomi 8 Persen
HBH sapaan akrab Heru diminta tegas soal CFD yang dilarang untuk kegiatan politik. Imbauan itu buntut adanya kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD beberapa waktu lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny mengatakan larangan kegiatan politik di area car free day itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Benny mengungkapkan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu itu pun tidak ada pemberitahuan kepada pihak Bawaslu.
"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,"ujarnya.
Selain pembagian susu, Bawaslu DKI menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Bawaslu DKI mengatakan kegiatan Gibran diduga melibatkan anak-anak.
"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.
Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Benny, pasal itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," sambungnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berolahraga di car free day, Jakarta Pusat. Gibran membagikan susu kepada warga.
Gibran mulanya berjalan kaki dari kawasan Sarinah hingga Bundaran HI, Minggu (3/12). Gibran tampak didampingi istrinya Selvi Ananda.
Sesampai di Bundaran HI, Gibran terlihat membagikan susu kepada anak kecil hingga masyarakat lainnya yang tengah berolahraga.
Gibran sebelumnya berkelit kalau dirinya melakukan kampanye. Dia beralasan bagi-bagi susu tanpa alat peraga kampanye (APK).
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Gibran mengatakan pembagian susu saat dirinya berolahraga di CFD tak menggunakan atribut maupun aparat peraga kampanye. "Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya, itu ya," ujarnya.